Monday 14 December 2020

TATA CARA PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN BARU

 

Assalamualaikum..

Selamat pagi disini saya akan mengeshare tata cara pendaftaran baru di BPJS Kesehatan.

Catatan :

Harus mendaftarkan semua anggota keluarga yang terdapat di KK

Syarat - syaratnya :

1. Membawa fotocopy KK yang sudah sinkron dengan BPJS terbaru

2. Fotocopy buku Rekening Bank yang akan menanggung iuran BPJS setiap bulan

3. Fotocopy KTP yang akan didaftarkan

4. Mengisi Formulir Pendaftaran Baru yang diberikan BPJS kesehatan

5. Mengisi Formulir Bank yang diberikan Pihak BPJS (BPJS bekerjasama denga BNI, BCA,BRI,Mandiri yang bukan Syariah)

6. Membawa Materai 5000 1 lembar

7. kemudian anda mengambil nomer antrian dan menunggu nomor antrian anda di panggil ke loket

8. setelah proses selesai anda akan diberikan bukti print pendaftaran oleh pihak BPJS

9. tunggu hingga tanggal waktu pembayaran BPJS yang ada pada bukti pendaftaran, kemudian bayarkan iuran pertama anda (2 Minggu  setelah pendaftaran)

10. bawa bukti pembayaran anda ke kantor BPJS, Maka anda akan dibuatkan atau dicetakkan Kartu Indonesia sehat anda (KIS)

11. Selesai, Kartu BPJS anda sudah bisa digunakan



BAGAIMANA CARA MEMBUAT KARTU KELUARGA BARU (KK) ATAU MEMPERBARUI KARTU KELUARGA (KK)

 

Hello guys,...
Okey disini saya akan menjelaskan BAGAIMANA DAN APA SAJA SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA. Hal - hal yang harus disiapkan :

1. Akte Nikah atau Buku Nikah (Untuk pembuatan KK Baru ataupun KK Diperbarui

2. Formulir Pembuatan KK dari Kelurahan Setempat

3. Ijazah atau Akte Kelahiran (Bagi anak yang masih Masuk didalam KK) ini untuk KK Pembaruan

Lalu Prosesnya bagaimana.

1. Pertama - tama yang harus anda lakukan mempersiapkan persyaratan seperti Akte Nikah dan Ijazah/akte kelahiran anak

2. anda harus ke Kepala Lingkungan setempat untuk meminta surat pengantar ke kelurahan setempat yang bertujuan untuk mengurus administrasi (pembuatan KK)

3. setelah dari kepala lingkungan anda membawa harus membawa surat keterangan dari kepala linkungan/kepala dusun ke kelurahan setempat kemudian menyampaikan bahwa anda akan membuat KK baru, biasanya petugas kelurahan meminta anda untuk menunjukkan akte nikah/KTP, Kemudian anda akan diberikan formulir pengisian KK baru yang dimana disitu anda diminta mengisi data anda secara lengkap, setelah itu petugas kelurahan akan memintah kepala kelurahan menandatangni formulir dan stampel blanko

4. setelah itu, anda membawa formulir KK dan syarat - syarat lainnya ke Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil)

5. setelah anda menyerahkan syarat pembuatan KK tersebut, kemuadian anda tinggal menunggu KK anda jadi biasanya menunggu 1x24 Jam


sekian dan terima dari saya semoga bermanfaat